KHAZANAH:I`tikaf Nggak Harus di Masjid Tertentu

  Ramadhan memang menjadi salah satu bulan yang selalu ditunggu semua umat Muslim yang ada di seluruh belahan bumi. Karena memang pada bulan Ramadhan seluruh umat Muslim menjalankan puasa Ramadhan yang  wajib untuk semua Muslim yang sudah baliq dan sehat. Dan juga pada 10 hari terakhir  biasanya para Muslim akan berlomba – lomba untuk melakukan i`tikaf di masjid karena ingin mendapatkan malam lailatul qadar agar  ibadah yang sobat lakukan akan bernilai berlipat-lipat di samping Allah.
Tetapi sebagian besar ada juga Muslim yang tidak melakukan i`tikaf karena mereka berpendapat bahwa  i`tikaf hanya boleh dilakukan di tiga masjid saja yaitu masjid Al-Haram di Mekah, masjid Nabawi di Madinah dan masjid Al-Aqsa di Palestina.
Jika memang ada sobat yang juga berpendapat seperti ini maka kita tidak boleh menyalahkannya. Karena memang dalam sebuah hadist yang  berbunyi “Tidak ada i’tikaf selain di tiga masjid” (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam kitab As Sunnah dan Ath Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar). Hadis ini masih diperselisihkan ulama tentang keshahihannya.
Tetapi meskipun hadist ini shahih maka bukan berarti sobat tidak bisa melakukan i`tikaf di masjid lain. Hanya saja penyebutan ketiga masjid tersebut menunjukkan bahwa lebih afdhol jika melakukan i`tikaf di masjid tersebut. Ulama besar madzhab Hanafi, Al-Kasani rahimahullah berkata , ““I’tikaf yang paling afdhal di masjid Al-Haram, kemudian masjid Madinah kemudian Masjid Al-Aqsha kemudian di masjid (selain mereka) yang banyak jamaahnya” (Badhai’us Shanai’, 2/113). 
Tidak hanya Al-Kasani rahimahullah yang berpendapat bahwa  i`tikaf yang paling afdhol atau paling utama di ketiga masjid tersebut. Tetapi Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah juga mengatakan bahwa kita boleh melakukan i`tikaf di masjid lain. Tidak hanya di  ketiga masjid tersebut.

Tetapi jika memang sobat mampu untuk melakukan i`tikaf di masjid Al-Haram di Mekah, masjid Nabawi di Madinah atau masjid Al-Aqsa di Palestina maka tidak apa-apa. Sobat juga tidak perlu khawatir atau pun tidak mau melaksanakan i`tikaf hanya karena sobat tidak mempunyai uang untuk pergi ke masjid Al-Haram di Mekah atau masjid Nabawi di Madinah atau juga masjid Al-Aqsa di Palestina. Karena memang mayoritas para ulama berpendapat jika kita bisa melakukan i`tikaf di masjid lain.
Dalam Musykilul Atsar juga dijelaskan,“(I’tikaf) mencakup semua masjid dan semua masjid kaum Muslimin di negeri mereka” (Musykilul Atsar, 4/20). Dan Imam An-Nawawi rahimahullah, dalam kitab Fathul Baari , 4/272 , berkata, “Boleh i’tikaf di masjid mana saja” (Fathul Baari, 4/272). Jadi jika memang sobat ingin melakukan i`tikaf di masjid di dekat rumah maka diperbolehkan. Begitulah islam, dien yang mulia ini memberikan kemudahan untuk pengikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH “AINUL MARDHIAH ” BIDADARI TERCANTIK DI SURGA

JADWAL IMSAKIYAH UNTUK KOTA MANADO