KHAZANAH:I`tikaf Nggak Harus di Masjid Tertentu
Ramadhan memang menjadi salah satu bulan yang selalu ditunggu semua
umat Muslim yang ada di seluruh belahan bumi. Karena memang pada bulan
Ramadhan seluruh umat Muslim menjalankan puasa Ramadhan yang wajib
untuk semua Muslim yang sudah baliq dan sehat. Dan juga pada 10 hari
terakhir biasanya para Muslim akan berlomba – lomba untuk melakukan
i`tikaf di masjid karena ingin mendapatkan malam lailatul qadar agar
ibadah yang sobat lakukan akan bernilai berlipat-lipat di samping Allah.
Tetapi sebagian besar ada juga Muslim
yang tidak melakukan i`tikaf karena mereka berpendapat bahwa i`tikaf
hanya boleh dilakukan di tiga masjid saja yaitu masjid Al-Haram di
Mekah, masjid Nabawi di Madinah dan masjid Al-Aqsa di Palestina.
Jika memang ada sobat yang juga
berpendapat seperti ini maka kita tidak boleh menyalahkannya. Karena
memang dalam sebuah hadist yang berbunyi “Tidak ada i’tikaf selain di
tiga masjid” (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam kitab As Sunnah dan Ath
Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar). Hadis ini masih diperselisihkan
ulama tentang keshahihannya.
Tetapi meskipun hadist ini shahih maka
bukan berarti sobat tidak bisa melakukan i`tikaf di masjid lain. Hanya
saja penyebutan ketiga masjid tersebut menunjukkan bahwa lebih afdhol
jika melakukan i`tikaf di masjid tersebut. Ulama besar madzhab Hanafi,
Al-Kasani rahimahullah berkata , ““I’tikaf yang paling afdhal di masjid
Al-Haram, kemudian masjid Madinah kemudian Masjid Al-Aqsha kemudian di
masjid (selain mereka) yang banyak jamaahnya” (Badhai’us Shanai’,
2/113).
Tidak hanya Al-Kasani rahimahullah yang
berpendapat bahwa i`tikaf yang paling afdhol atau paling utama di
ketiga masjid tersebut. Tetapi Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah
juga mengatakan bahwa kita boleh melakukan i`tikaf di masjid lain.
Tidak hanya di ketiga masjid tersebut.
Tetapi jika memang sobat mampu untuk melakukan i`tikaf di masjid Al-Haram di Mekah, masjid Nabawi di Madinah atau masjid Al-Aqsa di Palestina maka tidak apa-apa. Sobat juga tidak perlu khawatir atau pun tidak mau melaksanakan i`tikaf hanya karena sobat tidak mempunyai uang untuk pergi ke masjid Al-Haram di Mekah atau masjid Nabawi di Madinah atau juga masjid Al-Aqsa di Palestina. Karena memang mayoritas para ulama berpendapat jika kita bisa melakukan i`tikaf di masjid lain.
Tetapi jika memang sobat mampu untuk melakukan i`tikaf di masjid Al-Haram di Mekah, masjid Nabawi di Madinah atau masjid Al-Aqsa di Palestina maka tidak apa-apa. Sobat juga tidak perlu khawatir atau pun tidak mau melaksanakan i`tikaf hanya karena sobat tidak mempunyai uang untuk pergi ke masjid Al-Haram di Mekah atau masjid Nabawi di Madinah atau juga masjid Al-Aqsa di Palestina. Karena memang mayoritas para ulama berpendapat jika kita bisa melakukan i`tikaf di masjid lain.
Dalam Musykilul Atsar juga
dijelaskan,“(I’tikaf) mencakup semua masjid dan semua masjid kaum
Muslimin di negeri mereka” (Musykilul Atsar, 4/20). Dan Imam An-Nawawi
rahimahullah, dalam kitab Fathul Baari , 4/272 , berkata, “Boleh i’tikaf
di masjid mana saja” (Fathul Baari, 4/272). Jadi jika memang sobat
ingin melakukan i`tikaf di masjid di dekat rumah maka diperbolehkan.
Begitulah islam, dien yang mulia ini memberikan kemudahan untuk
pengikutnya.
Komentar
Posting Komentar